Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

MUNAS AAI ( MUSYAWARAH NASIONAL ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA) IV

MARI KITA SUKSESKAN MUSYAWARAH NASIONAL AAI IV  BALI, 11-14 NOVEMBER 2O1O

PERNIKAHAN PNS

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin. Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan ...

Hak Pengacara

Gambar
Bertitik tolak bahwa KUHAP lebih memperhatikan hak-hak azasi manusia maka eksistensi Advokat/Penasehat Hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa dirasakan penting sifatnya.Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa di persidangan maka Penasehat Hukum harus mendapatkan “ Surat Kuasa Khusus” dari terdakwa yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangan dan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan berdasarkan “Penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pemerintah setempat. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasehat Hukum sangat diperlukan, karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasehat huk...

TATA CARA PENGADUAN ADANYA KORUPSI KE KPK

Gambar
Dalam menjalani aktivitas sehari-hari dilingkup perusahaan mungkin kita melihat ada beberapa “oknum” pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi namun kita binggung bagaimana cara melaporkan kasus tersebut, berikut kami tampilkan tata cara pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : Landasan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memberantas korupsi tanpa bantuan dari segenap komponen bangsa, terutama dari masyarakat. Menurut UU No.30/2002 , pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 6). Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: ·          Melibatkan aparat penegak huk...