Postingan
ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19). Sumber: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19). Sumber: Hati-Hati! S...