Postingan

ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19). Sumber: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19). Sumber: Hati-Hati! S...
Gambar
BERSAMA REKAN  
Gambar
MEETING YANG MELELAHKAN   
Gambar
AGENDA NGUMPUL NGOPI BERSAMA REKAN DAN KLIEN SEBELUM WABAH COVID-19  
Gambar
SEMOGA WABAH COVID-19 CEPAT BERAKHIR  
SURAT EDARAN NOMOR : 08/SE/1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL