ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19).

Sumber: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan
Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19).

Sumber: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan

 

ALASAN PERUSAHAN HARUS MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

1. Sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Misalnya Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

2. Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Tentang Wajib Lapor Kerjaan di Perusahaan   Nomor 7 Tahun 1981

KETENTUAN PIDANA

Pasal 10

1.      Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- .(satu juta rupiah).

2.      Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.

3.      Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.

 
3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam aturan  tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, dan  Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.

Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19).

Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan informasi perusahaannya dengan mengisi data tentang:

1.      Keadaan perusahaan;

2.      Keadaan tenaga kerja (meliputi jumlah tenaga kerja, keberadaan tenaga kerja asing,

3.       pendidikan tenaga kerja, dan jabatan tenaga kerja);

4.      Perencanaan tenaga kerja;

5.      Pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan;

6.      Kesempatan kerja;

7.      Persyaratan kerja;

8.      Waktu kerja dan waktu istirahat yang ditentukan oleh perusahaan;

9.      Perlindungan tenaga kerja (meliputi pengupahan, jaminan sosial, keberadaan serikat pekerja);

10.  Hubungan industrial (meliputi penyelesaian dan perselisihan dan pengalaman menghadapi mogok kerja); dan

11.  Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).

 

CARA DAFTAR ONLINE :

https://wajiblapor.kemnaker.go.id

 

 
 
Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19).

Sumber: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan


Komentar

Postingan populer dari blog ini